26 Juni 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Tindak lanjut dengan
dilakukannya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
BPS Kabupaten Tegal di Pendopo Amangkurat pada tanggal 18 Juni lalu, dengan disaksikan oleh Jajaran
Forkompinda , hari ini tanggal 26 Juni 2020 BPS Kabupaten Tegal mengadakan
pembacaan Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh pegawai BPS Kabupaten
Tegal di lanjutkan penandatanganannya.
Sebelum pembacaan dan
penandatanganan Pakta Integritas, Bapak Pimpinan Kepala BPS Kabupaten Tegal Ir. Jamaludin, MM, berkenan memberi arahan
tentang Pilar pilar WBK dan WBBM yang terdiri dari 7 Pilar . Adapun pilar pilar tersebut diantaranya adalah
:Manajemen Perubahan,Penataan tata laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas,
Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Menurutnya, dengan
kekompakan & kebersamaan, diharapkan BPS mampu berkomitmen menjalankan
seluruh pilar tersebut untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM).
“Dengan penetapan zona
integritas ini, maka BPS akan selalu berusaha untuk bergerak maju, berinovasi dan
terus menjaga Core Values BPS , yang Profesional, Integritas dan Amanah. Disamping
itu juga akan melahirkan data yang aksesibel dan terinteprestasikan dengan baik,
serta mudah dibaca berbagai kalangan di masyarakat.
(Tri/Nerwil)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal
Telp (0283) 4561190
Faks (0283) 4561190
E_Mail : bps3328@bps.go.id
Tentang Kami