BPS Kabupaten Tegal membuka rekrutmen Petugas Sensus Penduduk 2020
Teruntuk #SahabatData yang berminat menjadi Petugas Sensus Penduduk 2020 dapat mendaftarkan diri dan mengunggah dokumen pendukung yang diminta pada link yang tertera.
Jadi urutan pendaftaran petugas begini ya Kak:
1. Download dulu template berkas, kemudian isi lengkapi. Templatenya bisa di ambil di: s.bps.go.id/berkasPS
2. setelah itu buka link pendaftaran s.bps.go.id/Pendaftaran_SP2020KabTegal. Nah diupload sekalian dokumen-dokumen persyaratan yang diminta (Foto/scan Ijazah terakhir, Foto/scan KTP Elektronik, File Pas foto 3x4 dan 4x6 warna terbaru latar belakang bebas), termasuk template yang sudah dilengkapi/diisi
3. Terakhir setelah selesai, daftar dan upload berkas. Ikuti testnya di s.bps.go.id/TesOnline_SP2020
PERSYARATAN:
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Tidak berstatus sebagai ASN/TNI/POLRI
3. Calon petugas berdomisili di wilayah Kabupaten Tegal
4. Diutamakan berusia antara 18 - 45 tahun
5. Diutamakan pernah mengikuti kegiatan sensus/survei BPS
6. Minimal berpendidikan SMA atau sederajat
7. Memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan smartphone/hp android/tablet/laptop
8. Bagi Sahabat Sensus SP2020*) harus dapat menunjukkan surat rekomendasi dari BPS Provinsi Jawa Tengah
*) Sahabat Sensus SP2020 adalah mahasiswa jurusan statistik di suatu perguruan tinggi yang mengikuti program sahabat sensus
JADWAL PENDAFTARAN DAN TES ONLINE:
4 Agustus - 6 Agustus 2020
Pendaftaran dan tes online ditutup Hari Kamis, 6 Agustus 2020 Jam 12.00 WIB
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI:
Pengumuman hasil seleksi akan diumunkan di website dan media sosial BPS Kabupaten Tegal pada tanggal 6 Agustus 2020
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Panitia seleksi akan melakukan penelusuran rekam jejak calon secara objektif ;
2. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
3. Setiap perkembangan informasi seleksi disampaikan melalui website dan media sosial BPS Kabupaten Tegal;
4. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
5. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.