27 Mei 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Saat ini BPS Kabupaten Tegal sedang melakukan Sensus Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021. Sensus BMN adalah kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh Pengguna Barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali terhadap BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilaksanakan melalui opname fisik setiap tahun. Penyelesaian sensus BMN dalam Satker BPS Kabupaten/kota dijadwalkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2021.
Menurut
Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan
Barang Milik Negara, bertujuan agar semua BMN dapat tertata dengan baik dalam
upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan
BMN.
BMN sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN yang merupakan bagian
dari aset pemerintah pusat harus dikelola dengan baik sehinga dapat menunjang
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan masyarakat.
Adapun maksud dari kegiatan Sensus BMN ini adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi
BMN yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang maupun
yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
Diera sekarang Sensus BMN
menggunaka aplikasi berbasis Android dengan nama SIMAN (Sistem Informasi
Majanemen Aset Negara) yang membuat pelaksanaan Sensus BMN lebih efektif dan Efesien.
Semoga dengan Sensus BMN ini
semua barang milik negara dapat terdata dengan baik dan terwujud
tertib administrasi dan mempermudah pengelolaan barang milik negara.
(Andi/Subag umum)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal
Telp (0283) 4561190
Faks (0283) 4561190
E_Mail : bps3328@bps.go.id
Tentang Kami