Mewujudkan Tertib Administrasi Barang Milik Negara Melalui Sensus BMN - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Saran dan Pengaduan dapat disampaikan melalui https://lapor.go.id atau melalui pelayanan chat center whatsapp di 082138887913 pada jam 08.00-15.00 WIB. 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal buka senin s.d jum'at pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB

Mewujudkan Tertib Administrasi Barang Milik Negara Melalui Sensus BMN

Mewujudkan Tertib Administrasi Barang Milik Negara Melalui Sensus BMN

27 Mei 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Saat ini BPS Kabupaten Tegal sedang melakukan Sensus Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021. Sensus BMN adalah kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh Pengguna Barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali terhadap BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilaksanakan melalui opname fisik setiap tahun. Penyelesaian sensus BMN dalam Satker BPS Kabupaten/kota dijadwalkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2021.

 

Menurut Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, bertujuan agar semua BMN dapat tertata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.

BMN sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN yang merupakan bagian dari aset pemerintah pusat harus dikelola dengan baik sehinga dapat menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Adapun maksud dari kegiatan Sensus BMN ini adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang maupun yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.

Diera sekarang Sensus BMN menggunaka aplikasi berbasis Android dengan nama SIMAN (Sistem Informasi Majanemen Aset Negara) yang membuat pelaksanaan Sensus BMN lebih efektif dan Efesien.

Semoga dengan Sensus BMN ini semua barang milik negara dapat terdata dengan baik dan terwujud tertib administrasi dan mempermudah pengelolaan barang milik negara.

(Andi/Subag umum)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

Faks (0283) 4561190

E_Mail : bps3328@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik