Perilaku Anti Korupsi Masyarakat Kabupaten Tegal, disurvei oleh BPS - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Bantu Tingkatkan Layanan Kami Yuuk! Melalui Survei Kebutuhan Data 2024 pada: http://s.bps.go.id/SKDTegal2024 

Saran dan Pengaduan dapat disampaikan melalui https://lapor.go.id atau melalui pelayanan chat center whatsapp di 082138887913 pada jam 08.00-15.00 WIB. 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal buka senin s.d jum'at pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB

Perilaku Anti Korupsi Masyarakat Kabupaten Tegal, disurvei oleh BPS

Perilaku Anti Korupsi Masyarakat Kabupaten Tegal, disurvei oleh BPS

27 April 2022 | Kegiatan Statistik


Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi fokus utama pemerintah. Sudah banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi ini, baik upaya pencegahan maupun pemberantasan itu sendiri.

Presiden RI menugaskan kepada BPS  secara eksplisit untuk mengukur indikator pada strategi V, yaitu meningkatkan upaya Pendidikan dan budaya anti korupsi. Strategi kelima ini dianggap penting karena salah satu akar penyebab berkembangnya praktik korupsi patut diduga berasal dari rendahnya integritas para pelakunya dan masih kentalnya budaya permisif terhadap tindakan korupsi, khususnya sikap-sikap permisif masyarakat terhadap perilaku korupsi yang terjadi di sekitarnya. Untuk mendukung strategi tersebut, diperlukan dukungan data dari hasil survei, yang diharapkan dapat menjadi baseline yang memberikan peta permasalahan dan petunjuk arah bagi penyusunan program transformasi budaya dari yang permisif menuju arah budaya anti korupsi.

Untuk memnuhi kebutuhan data tersebut, BPS mengadakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) tahun 2022.

Pelaksanaan SPAK di Kabupaten Tegal dilaksanakan pada tanggal 13 April hingga 4 Mei 2022 dengan lokasi sampel berada di 4 desa di 4 kecamatan, BPS menurunkan dua petugas pencacah lapangan dan satu orang petugas pengawas/pemeriksa.

Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa perilaku korupsi hanya dilakukan oleh para pejabat maupun pegawai pemerintah. Padahal perilaku korupsi ini bisa terjadi pada semua kalangan, baik pejabat maupun masyarakat umum. Secara umum, survei ini bertujuan untuk mengumpulkan pendapat masyarakat terkait perilaku-perilaku korupsi yang sering terjadi di lingkungan mereka.

 

 

Pengumpulan pendapat responden dalam survei ini, dimulai dari pertanyaan seputar perilaku korupsi di dalam rumahtangga, misalnya pertanyaan tentang kewajaran perilaku anggota rumah tangga yang meminjam barang milik anggota rumahtangga lainnya tanpa izin, perilaku seorang istri yang diam dan menerima saja saat pasangannya memberikan uang berlebih.

Selain pertanyaan tentang perilaku dalam rumah tangga, selanjutnya juga ditanyakan tentang kewajaran perilaku yang terjadi di ranah komunitas atau lingkungan sekitar, misalnya kewajaran seorang ketua RT/RW yang turut membantu membagikan amplop dari salah satu calon kades kepada warganya agar mereka memilih calon tersebut.

Selanjutnya adalah pertanyaan tentang kewajaran perilaku yang terjadi di area publik, seperti pertanyaan kewajaran perilaku pemberian uang tambahan kepada petugas, agar proses pelayanan di suatu instansi pemerintah dapat dipermudah atau dipercepat.

Pengalaman responden berurusan dengan layanan publik maupun pengalaman bertemu dengan perilaku koruptif dari lingkungan pun digali dari survei ini.

Pelaksanaan SPAK ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memetakan permasalahan terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia. Berbagai himbauan dan sosialisasi tentang perilaku Anti Korupsi, tentunya juga sudah sering disampaikan oleh pihak-pihak terkait.

Semoga dengan pelaksanaan pencacahan SPAK ini,  hasilnya dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Negeri Indonesia.(AdhiZul)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

Faks (0283) 4561190

E_Mail : bps3328@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik