27 April 2022 | Kegiatan Statistik
Upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia masih menjadi fokus utama pemerintah. Sudah banyak upaya yang telah
dilakukan pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi ini, baik upaya pencegahan
maupun pemberantasan itu sendiri.
Presiden RI menugaskan kepada BPS secara eksplisit untuk mengukur indikator pada strategi V, yaitu
meningkatkan upaya Pendidikan dan budaya anti korupsi. Strategi kelima ini
dianggap penting karena salah satu akar penyebab berkembangnya praktik korupsi
patut diduga berasal dari rendahnya integritas para pelakunya dan masih
kentalnya budaya permisif terhadap tindakan korupsi, khususnya sikap-sikap
permisif masyarakat terhadap perilaku korupsi yang terjadi di sekitarnya. Untuk
mendukung strategi tersebut, diperlukan dukungan data dari hasil survei, yang
diharapkan dapat menjadi baseline yang memberikan peta permasalahan dan
petunjuk arah bagi penyusunan program transformasi budaya dari yang permisif
menuju arah budaya anti korupsi.
Untuk memnuhi kebutuhan data
tersebut, BPS mengadakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) tahun 2022.
Pelaksanaan SPAK di Kabupaten Tegal
dilaksanakan pada tanggal 13 April hingga 4 Mei 2022 dengan lokasi sampel
berada di 4 desa di 4 kecamatan, BPS menurunkan dua petugas pencacah lapangan
dan satu orang petugas pengawas/pemeriksa.
Sebagian besar masyarakat masih
beranggapan bahwa perilaku korupsi hanya dilakukan oleh para pejabat maupun
pegawai pemerintah. Padahal perilaku korupsi ini bisa terjadi pada semua
kalangan, baik pejabat maupun masyarakat umum. Secara umum, survei ini
bertujuan untuk mengumpulkan pendapat masyarakat terkait perilaku-perilaku
korupsi yang sering terjadi di lingkungan mereka.
Pengumpulan pendapat responden dalam
survei ini, dimulai dari pertanyaan seputar perilaku korupsi di dalam
rumahtangga, misalnya pertanyaan tentang kewajaran perilaku anggota rumah
tangga yang meminjam barang milik anggota rumahtangga lainnya tanpa izin,
perilaku seorang istri yang diam dan menerima saja saat pasangannya memberikan
uang berlebih.
Selain pertanyaan tentang perilaku
dalam rumah tangga, selanjutnya juga ditanyakan tentang kewajaran perilaku yang
terjadi di ranah komunitas atau lingkungan sekitar, misalnya kewajaran seorang
ketua RT/RW yang turut membantu membagikan amplop dari salah satu calon kades kepada
warganya agar mereka memilih calon tersebut.
Selanjutnya adalah pertanyaan
tentang kewajaran perilaku yang terjadi di area publik, seperti pertanyaan
kewajaran perilaku pemberian uang tambahan kepada petugas, agar proses
pelayanan di suatu instansi pemerintah dapat dipermudah atau dipercepat.
Pengalaman responden berurusan
dengan layanan publik maupun pengalaman bertemu dengan perilaku koruptif dari
lingkungan pun digali dari survei ini.
Pelaksanaan SPAK ini merupakan salah
satu upaya pemerintah dalam memetakan permasalahan terjadinya tindak pidana
korupsi di Indonesia. Berbagai himbauan dan sosialisasi tentang perilaku Anti
Korupsi, tentunya juga sudah sering disampaikan oleh pihak-pihak terkait.
Semoga dengan pelaksanaan pencacahan
SPAK ini, hasilnya dapat membawa
perubahan yang signifikan terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Negeri
Indonesia.(AdhiZul)
Berita Terkait
Perilaku masyarakat Kabupaten Tegal pada Masa PPKM Darurat
Apel HSN BPS Kabupaten Tegal diikuti oleh Dharma Wanita
Memotret Kondisi Ketenagakerjaan Masyarakat Kabupaten Tegal
Penyerahan Kartu Asuransi Petugas SEP Oleh BPJS Ketenagakerjaan Ke BPS Kabupaten Tegal
Kunjungan PJ Bupati Tegal ke BPS Kabupaten Tegal
SINERGITAS BPS KABUPATEN TEGAL DENGAN DINAS PERPUSIP KABUPATEN TEGAL
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal
Telp (0283) 4561190
Faks (0283) 4561190
E_Mail : bps3328@bps.go.id
Tentang Kami