14 Juni 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diundangkan pada
31 Agustus 2021 merupakan ketentuan baru mengenai disiplin pegawai negeri sipil
yang sebelumnya diatur dalam PP
Nomor 53 tahun 2010. Sebagai ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 94 Tahun 2021, telah
diterbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 yang
ditetapkan pada 6 April 2022.
Untuk melakukan langkah
preventif terhadap pelanggaran disiplin pegawai terhadap ketentuan baru
tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) RI menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan
BKN tersebut pada 14 Juni 2022 yang diikuti oleh semua pegawai di lingkungan
BPS, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota termasuk para pegawai BPS
Kabupaten Tegal. Acara yang diselenggarakan secara daring melalui media zoom
meeting dan kanal youtube Biro SDM BPS dibuka oleh
Kepala Biro SDM BPS, Atas Parlindungan Lubis, S.Si., M.Si., dengan menghadirkan
narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam paparan sosialisasi
tersebut disampaikan, bahwa yang dimaksud dengan Disiplin
PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban
dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. Dalam PP tersebut terdapat 17 (tujuh
belas) kewajiban dan 14 (empat belas) larangan yang harus menjadi perhatian
serius bagi PNS agar terhindar dari tindak pelanggaran disiplin.
Pelanggaran Disiplin adalah
setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak
menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan
Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam di
luar jam kerja.
Selain itu dijelaskan juga, sejumlah perubahan
ketentuan disiplin PNS dari PP No. 53 tahun 2010 menjadi PP No. 94 tahun 2021
diantaranya terkait dengan adanya perubahan pengertian mengenai Masuk Kerja.
Masuk kerja dalam PP yang baru ini didefinisikan sebagai keadaan melaksanakan
tugas baik di dalam maupun di luar kantor. Dalam PP
ini juga dijelaskan bahwa hukuman atau sanksi terhadap pelanggaran
disiplin PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan bagi PNS yang tidak menaati
kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.
Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan
hingga sanksi berat, Salah satu contohnya, sebagaimana dalam pasal 11 ayat (2)
huruf d angka (4) PP Nomor 94 Tahun 2021, bahwa sanksi itu diantaranya
dikenakan kepada PNS yang absen atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
secara kumulatif, dalam pasal tersebut berbunyi: “Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang
tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.” Sedangkan bagi PNS
yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari
kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap
dilakukan dengan hormat.
Selain sanksi pemecatan, jenis sanksi yang lainnya
berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS
yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja
dalam setahun. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12
bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama
25-27 hari kerja dalam setahun.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh
pegawai BPS dari pusat sampai daerah dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang
telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut. Dengan memahami peraturan
tersebut maka pegawai tidak terjangkit “penyakit kudis” (kurang
disiplin) serta semakin bersemangat dan produktif dalam berkarya dengan tetap
menjujung tinggi core value (nilai inti) ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi
Pelayanan; Akuntabel; Kompeten; Harmonis; Loyal; Adaptif; dan
Kolaboratif. (=alfa=)
Berita Terkait
Tamu dari BPS Pusat
Supervisi dari BPS Provinsi Jawa Tengah
Studi Tiru BPS Kabupaten Tegal: Belajar dari BPS Provinsi Jawa Tengah dan BPS Kabupaten Semarang
SUPERVISI PENCACAHAN IMK TRIWULANAN DARI BPS PROVINSI
Supervisi Desa Cantik Pagerwangi dari BPS Propinsi Jawa Tengah
Kunjungan dari Dinas Sosial ke Pusat Pengolahan Regsosek BPS Kabupaten Tegal
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal
Telp (0283) 4561190
Faks (0283) 4561190
E_Mail : bps3328@bps.go.id
Tentang Kami