Briefing Pengawas Survei Ubinan BPS Kabupaten Tegal 2023 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Saran dan Pengaduan dapat disampaikan melalui https://lapor.go.id atau melalui pelayanan chat center whatsapp di 082138887913 pada jam 08.00-15.00 WIB. 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal buka senin s.d jum'at pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB

Briefing Pengawas Survei Ubinan BPS Kabupaten Tegal 2023

Briefing Pengawas Survei Ubinan BPS Kabupaten Tegal 2023

19 Oktober 2023 | Kegiatan Statistik


Pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, di ruang kerja Kepala BPS Kabupaten Tegal, Bapak Bambang Wahyu Ponco Aji,SST,M.Si, memimpin sebuah briefing yang penting bagi pengawas survei ubinan BPS Kabupaten Tegal. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ibu Diana Dwi Susanti, seorang Statistisi Ahli Madya, serta seluruh tim pengawas ubinan BPS Kabupaten Tegal yang terdiri dari Salafudin, Abdillah Juniadi, Prawoto, Ema Tamaema, Martin Muktiasih, Adi Prayitno, Zulkarnaen Adhi Perdana, Heni Khristianawati, Ari Yulianto, Tri Wahyuni, Winda Dwi Janingrum, Amin Sukardi, dan Adhi Prima Widhi Nugroho, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Ubinan BPS Kabupaten Tegal.

Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Tegal, menekankan pentingnya metodologi yang kuat yang telah membuat BPS tetap menjadi lembaga terpercaya. Beliau mengingatkan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dipegang teguh, terutama dalam hal pengamatan dan dokumentasi ubinan. Supervisi yang dilakukan oleh pengawas lapangan harus memastikan kepatuhan terhadap SOP, serta memastikan kualitas ubinan dan mencatat fenomena yang muncul di lapangan. Kesolidan dan kerja sama antara pengawas dan petugas ubinan sangat penting untuk menghasilkan data ubinan yang berkualitas.

Sementara itu, Ibu Diana, memberikan informasi terkait evaluasi yang telah dilakukan oleh BPS Provinsi Jawa Tengah. Salah satu isu yang dibahas adalah kenaikan harga beras beberapa waktu lalu, yang menjadi perhatian pemerintah terkait kebijakan impor beras. Keputusan tersebut, di antara faktor lainnya, sangat bergantung pada hasil survei ubinan. Adanya indikasi pelanggaran SOP ubinan yang dapat menciptakan "moral hazard" juga menjadi perhatian. Oleh karena itu, pengawas diharapkan untuk lebih teliti dalam pengawasan baik di lapangan maupun dalam pemeriksaan dokumen hasil ubinan.

Ibu Diana menegaskan bahwa akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas ubinan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP. Hal ini bertujuan agar kinerja mereka dapat dipertanggungjawabkan jika ada audit. Dengan perhatian yang lebih intensif terhadap SOP dan kualitas ubinan, BPS Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus memberikan data ubinan yang akurat dan berkualitas, yang sangat penting untuk kebijakan pemerintah dan perkembangan wilayah Kabupaten Tegal.(Wind).

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

Faks (0283) 4561190

E_Mail : bps3328@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik