Supervisi Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 oleh plt Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Buku Menu PST Coffee-an File berisi menu Seluruh publikasi yang dapat di download dengan Scan Barcode. Dapatkan bukunya di https://s.id/menu_pst

Pelayanan dan Pengaduan Layanan Via WA ChatBot dapat menghubungi "WARTEG" di nomor 0858-1983-3328, Kami Siap Melayani Anda 24/7. atau nomor 0821-3888-7913 untuk berbicara dengan operator PST pada jam kerja, Saran dan Pengaduan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tegal, buka hari Senin s.d Kamis pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB dan Hari Jumat 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Supervisi Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 oleh plt Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah

Supervisi Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 oleh plt Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah

 Supervisi Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 oleh plt Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah

19 Juli 2025 | Kegiatan Statistik


Slawi, Kabupaten Tegal – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, Ir. Endang Tri Wahyuningsih MM, melakukan kunjungan supervisi Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 di Kabupaten Tegal pada Sabtu (19/7/2025). Kunjungan ini difokuskan untuk memastikan kelancaran pendataan, termasuk pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, dan Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru.


Dalam supervisi tersebut, tim BPS menemukan beberapa kasus penduduk yang belum memiliki NIK. Salah satunya adalah anak adopsi yang masih dalam proses sidang pengadilan, sehingga belum memperoleh NIK terbaru. Selain itu, ditemukan juga bayi yang baru lahir dan belum melalui proses pembuatan akta kelahiran, sehingga belum tercatat dalam dokumen kependudukan.


Plt Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya kolaborasi antara BPS dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk memastikan seluruh penduduk terdata dengan baik. Ia juga mengapresiasi kinerja petugas SUPAS 2025 di Kabupaten Tegal yang telah bekerja keras mendata penduduk secara detail. Kepala BPS Kabupaten Tegal, Bambang Wahyu Ponco Aji, SST, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkordinasi dengan Dinas Dukcapil.


Supervisi ini menjadi bagian dari upaya BPS memastikan kualitas data SUPAS 2025, sekaligus mendorong inklusivitas dalam pendataan, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak adopsi dan bayi yang belum tercatat secara administrasi. (Wind)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

E_Mail : [email protected]

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik