Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Sosialisasi Pendataan PODES 2024 dan Penetapan Standar Pelayanan PST)

Dirilis pada 30 April 2024Statistik Lain

Pada Selasa (30/4/2024), Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendataan Potensi Desa (PODES) 2024 dan Penetapan Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di Hotel Grand Dian Slawi. Acara ini diadakan secara hybrid, baik offline maupun online, dan dapat disaksikan melalui channel YouTube BPS Kabupaten Tegal serta melalui platform zoom meeting.   Acara yang dipandu oleh MC Mila dan Ari Yulianto ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda Kabupaten Tegal, OPD Kabupaten Tegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Ikatan Wartawan Online (IWO) Tegal, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tegal, Universitas Bhamada Slawi, Politeknik Purbaya, Relawan TIK Tegal, Tegal Cyber, Asosiasi Youtuber, dan lain-lain. Pada zoom meeting, hadir Pj. Bupati Tegal, Dr. Agustyarsyah beserta perangkat desa seluruh Kabupaten Tegal, sedangkan melalui YouTube terdapat perwakilan dari berbagai BPS, Mitra BPS, OPD, dan lainnya.Kepala BPS Kabupaten Tegal, Bambang Wahyu Ponco Aji, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran data desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Melalui Pendataan Potensi Desa (PODES) 2024 dan penetapan standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST), BPS Kabupaten Tegal berkomitmen untuk menyajikan data yang akurat dan terkini.  PODES 2024 bertujuan untuk menyajikan data tentang potensi desa/kelurahan, updating klasifikasi/tipologi desa, sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistik, analisis desa tertinggal, variabel konteks PMT, desa rawan bencana, desa geografis sulit, serta indikator pembangunan desa. PODES dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 2-31 Mei 2024.   Pj. Bupati Tegal, Dr. Agustyarsyah, dalam video live streamingnya, mendukung penuh kegiatan Sosialisasi Pendataan Potensi Desa (PODES) 2024 dan Penetapan Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Tegal. Beliau mendorong partisipasi aktif dari semua pihak untuk memajukan desa-desa di Kabupaten Tegal dengan data yang akurat dan terpercaya.   Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama narasumber Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, dan Statistisi Ahli Madya BPS Kabupaten Tegal, Diana Dwi Susanti dan juga Moderator Kasubbag Umum Andi Kurniawan. Nurhayati menyajikan pemaparan pentingnya metadata untuk data berkualitas sehingga nanti dapat disajikan di PST. Sedangkan Diana Dwi Susanti menyajikan alur alur pelayanan yang ada di PST Kabupaten Tegal. (Uong)

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Tegal

Jalan Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal, Telp (0283) 4561190, Faks (0283) 4561190, E_Mail : bps3328@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial