Apa yang kalian
pikirkan tentang kata di atas?
Bagi sebagian orang,
Dupak adalah nama sebuah wilayah. Bagi beberapa masyarakat jawa, Dupak berarti
arti lain dari kata “tendang”.
Bagi kami ASN BPS,
DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) merupakan kewajiban sebagai bagian
dari jabatan fungsional tertentu. DUPAK merangkum seluruh kegiatan dalam
lingkup tugas fungsional tertentu yang telah dilalukan dalam 6-12 bulan
terakhir.
Sebagai informasi, Jabatan
Fungsional dibagi menjadi 2, yaitu:
- 1. Jabatan Fungsional
Ahli adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang
dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang
keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau
berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan
akreditasi tertentu.
- 2. Jabatan Fungsional
Terampil adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik
kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu
bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang
ditentukan.
Peraturan saat ini mengarahkan para ASN
Pelaksana untuk beralih ke ASN Fungsional tertentu. Oleh karena itu, jangan
heran ketika memasuki kantor khususnya kantor BPS Kabupaten Tegal terdengar
celetukan kata “DUPAK” dimana-mana. Bukan berarti kami berniat buruk seperti
ingin “menendang”. Tenang saja dan silakan berkunjung.
Kami
akan melayani dengan Profesional, Integritas, dan Amanah. (Tyas/Nerwil)