Penetapan UMK
merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja
tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan
bekerja dapat terjaga, yang dengan
demikian dapat mendorong perekonomian nasional.Berkaitan
dengan penentuan UMK diperlukan rapat untuk membahas hal tersebut, untuk itu
dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Tahun 2021 di Disnakerintrans
Kabupaten Tegal pada hari Kamis, 18 November 2021 pukul 09.00 sampai dengan
selesai .Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan
Kabupaten Tegal diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan,
Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN
Kabupaten Tegal (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwakilan
dari Perusahaan.
Menurut Kepala
Disnakerintrans bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran
UMK Kabupaten Tegal yang disepakati di tingkat
Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan
melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Setelah ditetapkan, seluruh
perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Tegal hendaknya mentaati dan melaksanakannya.
(Tri/Nerwil)