Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 96
Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik
dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu. Dalam rangka mewujudkan sistem
pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST), tidak
terkecuali BPS Kabupaten Tegal.
Setelah bertahun-tahun konsisten memberikan pelayanan
statistik terpadu, pada hari Senin (03/01) wajah baru PST BPS Kabupaten Tegal
resmi dirilis. Setelah mulai direnovasi pada bulan Oktober tahun 2021 lalu, PST
BPS Kabupaten Tegal kini telah kembali dengan wajah barunya yang lebih segar. Fasilitas
di dalamnya pun semakin lengkap. Dari mulai alat penghitung suhu dan hand sanitizer otomatis untuk para
pengunjung, Tempat bermain anak, dua buah komputer, tempat charging handphone, tempat duduk yang nyaman, buku-buku yang
lengkap, dan tentunya petugas PST yang selalu siap melayani pengunjung.
Petugas PST BPS Kabupaten Tegal akan menggunakan seragam baru
berwarna merah marun dan petugasnya akan digilir dari pegawai internal BPS
Kabupaten Tegal. Pelayanan statistik di PST BPS Kabupaten Tegal ini bersifat
pelayanan langsung (offline) dan
tidak langsung (online), yang
meliputi: Pelayanan Perpustakaan, Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media
Datang Langsung, Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online, dan
Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik. (Isna/Polstat STIS)