Konsultasi publik secara umum banyak ditemukan dari sudut
pandang relasi lembaga eksekutif dan legislatif dengan masyarakat. Konsultasi
publik dalam agenda kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Tegal tahun 2023 merupakan suatu proses yang melibatkan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat dalam perumusan kebijakan kedepannya.
Sejalan dengan hal di atas, Pada hari Senin, 24 Januari
dilaksanakan Konsultasi publik penyusunan RKPD Kabupaten Tegal tahun 2023.
Kegiatan tersebut menghadirkan Bupati Kabupaten Tegal, Kepala OPD, Perguruan
Tinggi, Tokoh Masyarakat serta seluruh jajarannya. Termasuk juga di dalamnya
kehadiran Jamaludin, Kepala BPS Kabupaten Tegal sebagai salah satu narasumber
konsultasi publik penyusunan RKPD
Berdasarkan Undang-Undang No 25 tahun 2004 mengenai Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) menyebutkan bahwa setiap daerah harus menyusun
rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan
tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang periode perencanaan yaitu
perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah maupun perencanaan
tahunan. Proses penyusunan RKPD Kabupaten Tegal adalah bersifat komprehensif
melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down
dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Tegal. (Latifah/STIS)