Kualitas data dan informasi statistik merupakan aspek penting dalam
pelaksanaan kegiatan statistik. Untuk itu, BPS terus berkomitmen meningkatkan
kualitas data dan informasi statistik yang dihasilkan, baik melalui sensus
maupun survei. Komitmen ini merupakan upaya untuk mewujudkan Visi BPS sebagai
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju” dan Misi pertama BPS
“Menyediakan Statistik Berkualitas yang Berstandar Nasional dan Internasional”.
Dalam hal kualitas data, BPS merujuk pada Kerangka Penjaminan Kualitas Nasional
(National Quality Assurance Framework-NQAF) dari United Nations Statistical
Divison (UNSD).
Dalam rangkaian kegiatan Long Form Sensus Penduduk 2020,
Penjaminan Kualitas (PK) menjadi salah satu aspek penting yang mendapat perhatian
khusus dari BPS sebagai sistem peringatan dini (early warning system),
artinya jika ditemukan adanya indikasi kesalahan pada awal pelaksanaan kegiatan
Long Form SP2020, maka kesalahan tersebut akan ditransformasi menjadi
peringatan dini untuk segera ditindaklanjuti, dengan cara memperbaiki kesalahan
yang ditemukan dan melakukan tindakan antisipasi agar kesalahan tersebut tidak
menyebar secara lebih luas dan berkelanjutan. Dengan demikian, data yang
dihasilkan dari pelaksanaan Long Form SP2020 diharapkan memiliki
kualitas yang baik.
Salah satu tahapan kegiatan statistik yang krusial dan paling sering
terjadi kesalahan adalah tahap pengumpulan data (collecting). Untuk
meminimalkan tingkat kesalahan dalam tahapan kegiatan tersebut perlu dilakukan
kegiatan Penjaminan Kualitas, khususnya pada tahapan kegiatan Pemutakhiran dan
kegiatan Pendataan Rumah Tangga Sampel Long Form SP2020, yang kemudian
disebut dengan PK Pemutakhiran Long Form SP2020 dan PK Pendataan Rumah
Tangga Sampel Long Form SP2020.
Kegiatan Penjaminan Kualitas Long Form SP2020 dilakukan dalam
dua kegiatan, yaitu dilakukan pengecekan konsistensi pada isian/jawaban
responden (PK Konten) dan pengecekan pada pelaksanaan Tata Laksana terkait
Standar Operasional Prosedur (SOP) Petugas Lapangan (PPL dan Kortim).
Tujuan
Penjaminan Kualitas LF SP2020
Tujuan umum PK LF
SP2020 adalah untuk peringatan dini dalam mendeteksi indikasi kesalahan (early
warning) pada Tahap Pemutakhiran dan Pendataan Rumah Tangga Sampel Long
Form SP2020 agar kesalahan dapat segera diperbaiki dan dicegah agar tidak
terjadi secara masif.
Namun secara khusus,
PK LF SP2020 bertujuan untuk:
a.
Pada kegiatan PK Pemutakhiran
LF SP2020,
- Mendapatkan indikasi kesalahan isian LF.SP2020-P pada
tahap kegiatan Pemutakhiran Long Form SP2020;
-
Mendapatkan indikasi
pelanggaran SOP pada Petugas Lapangan.
b.
Pada kegiatan PK Pendataan
Rumah Tangga Sampel LF SP2020,
- Mendapatkan indikasi kesalahan isian
SP2020-C2 pada tahap kegiatan Pendataan Rumah Tangga Sampel Long Form SP2020;
-
Mendapatkan indikasi pelanggaran
SOP pada Petugas Lapangan
BPS terus berupaya
meningkatkan kualitas dan pelayanan data/informasi statistik yang lebih
berkualitas dalam rangka mewujudkan visi BPS sebagai Penyedia Data Statistik
Berkualitas untuk Indonesia Maju.
Dari sisi pengguna, penjaminan kualitas akan meningkatkan keyakinan dan kepercayaan diri
para pengguna ketika memanfaatkan data dan informasi dari BPS. (Tri)