Berdasarkan hasil seleksi administrasi, seleksi wawancara, penilaian rekam jejak dan keputusan rapat Panitia Rekrutmen Petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 BPS Kabupaten Tegal dengan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan LULUS dan berhak menjadi Calon Petugas Regsosek 2022.
2. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak menjadi Calon Petugas Regsosek 2022.
3. Peserta yang dinyatakan LULUS wajib melakukan registrasi ulang di aplikasi SIMITRA melalui tautan mitra.bps.go.id paling lambat hari Rabu, 14 September 2022. Bagi peserta yang sudah memiliki akun di mitra.bps.go.id silahkan login dengan menggunakan email dan password yang sudah pernah terdaftar. Jika lupa dengan password yang sudah pernah didaftarkan dapat melakukan reset password.
4. Peserta yang dinyatakan LULUS namun tidak melakukan registrasi ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dapat didiskualifikasi.
5. Peserta yang dinyatakan LULUS namun dikemudian hari diketahui tidak memberikan keterangan pribadi yang sebenarnya dan mengakibatkan tidak bisa dibayarkan honornya, maka risiko akan ditanggung oleh peserta masing-masing.
6. Beberapa kecamatan dilakukan penambahan jadwal rekrutmen sampai dengan tanggal 13 September 2022, guna memenuhi kuota petugas sesuai standar yang ditetapkan oleh panitia, informasi selengkapnya dapat dilihat di lampiran.
7. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.