Berdasarkan
hasil seleksi administrasi, seleksi wawancara, penilaian rekam jejak dan keputusan
rapat Panitia Rekrutmen Petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 BPS
Kabupaten Tegal dengan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman
ini, dinyatakan LULUS dan berhak menjadi Calon Petugas Regsosek 2022.
2. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran
pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak menjadi Calon
Petugas Regsosek 2022.
3.
Peserta yang
dinyatakan LULUS wajib melakukan registrasi ulang di aplikasi SIMITRA
melalui tautan mitra.bps.go.id paling lambat hari Kamis, 15 September
2022. Bagi peserta yang sudah memiliki akun di mitra.bps.go.id silahkan login
dengan menggunakan email dan password yang sudah pernah terdaftar. Jika
lupa dengan password yang sudah pernah didaftarkan dapat melakukan reset
password. Cara melakukan registrasi terlampir.
4. Peserta yang dinyatakan LULUS namun tidak melakukan
registrasi ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dapat
didiskualifikasi.
5. Peserta yang dinyatakan LULUS namun dikemudian
hari diketahui tidak memberikan
keterangan pribadi yang sebenarnya dan mengakibatkan tidak bisa
dibayarkan honornya, maka risiko akan
ditanggung oleh peserta masing-masing.
6. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi
menjadi tanggung jawab peserta.
7. Keputusan Panitia Rekrutmen Petugas Regsosek
2022 BPS Kabupaten Tegal bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Unduh File Pengumuman disini