Hari ini (9/11/22)
berlangsung acara Sosialisasi Peraturan Bupati No 62 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tegal. Acara ini diselenggarakan di Hotel
Grand Dian Slawi serta dihadiri oleh Bupati Tegal, Kepala BPS
Kabupaten Tegal, Kepala Bappeda & Litbang dan Kepala Dinas Kominfo
Kabupeten Tegal.
Dalam sambutannya
Bupati Tegal, Umi Azizah mengatakan bahwa kebijakan tata kelola data pemerintah di
Kabupaten Tegal harus menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Daerah.
Kepala BPS
Kabupaten Tegal, Jamaludin menekankan perlunya keterbukaan dan transparansi Data sehingga
tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan
yang berbasis pada Data.
Kita berharap
dengan adanya Perbup Satu Data Kabupaten Tegal menjadikan semakin mudah dalam penyelenggaraan
pemerintah dengan perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional
dan kualitas data dari produsen data semakin baik(Uonk)