Kebijakan moneter Indonesia menitikberatkan pada menjaga stabilitas nilai barang dan jasa dalam rupiah. Bank Indonesia, sebagai perwakilan pemerintah, secara aktif melakukan pemantauan nilai inflasi untuk memastikan kestabilan nilai rupiah. Dalam konteks ini, Indeks Harga menjadi indikator ekonomi utama yang menggambarkan tren harga seluruh barang dan jasa, menjadi dasar pengambilan kebijakan ekonomi.
Proses penetapan harga barang atau jasa dimulai dari tingkat produsen, menjadikan harga produsen sebagai price leader yang memengaruhi level harga lainnya. Harga produsen, yang terkompilasi dalam Indeks Harga Produsen, berperan sebagai sistem peringatan dini terhadap gejolak harga pada level selanjutnya. Badan Pusat Statistik (BPS) mengambil peran dengan mengadakan pelatihan petugas Survei Harga Produsen (SHP) untuk mengumpulkan data rutin setiap bulan.
Pelatihan SHP oleh BPS menjadi langkah krusial dalam mendukung pengumpulan data Indeks Harga Produsen. Identifikasi komoditas utama perusahaan, dilakukan setiap Januari, memilih sampel pemantauan harga setiap bulan, dan melibatkan responden dari produsen atau perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa. Pencacah kegiatan ini dilakukan oleh mitra BPS yang telah terlatih.
Pentingnya pemantauan fluktuatif harga setiap bulan, tidak hanya terkait dengan perubahan harga barang atau jasa, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap dolar. Instruktur nasional, Salafudin, SST, dalam Pelatihan Survei Harga Produsen, menyampaikan bahwa fluktuatif tersebut dapat mempengaruhi produsen yang mengekspor barang secara langsung. Pelatihan ini, dihadiri oleh 6 pencacah dan 6 pengawas, dibuka oleh Kasubbag Umum BPS Kabupaten Tegal, Andi Kurniawan, S.ST,M.Si, dan berlangsung selama dua hari pada 11-12 Januari 2024, di Executive Room Hotel Grand Dian Slawi. Diharapkan, pelatihan ini menghasilkan data berkualitas sesuai dengan SOP yang diterapkan.(Ann)