1 Maret 2017 | Kegiatan Statistik
Sejalan dengan tugas pokok BPS dalam melaksanakan kegiatan pemerintah di bidang statistik khususnya untuk menyediakan data statistik kesejahteraan rakyat yang lengkap, akurat, dan mutakhir, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) mengumpulkan data yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat meliputi: kondisi kesehatan, pendidikan, fertilitas, keluarga berencana, ketenagakerjaan, perumahan,dan kondisi sosial ekonomi lainnya.
Dengan perannya sebagai sumber data bidang sosial ekonomi dan kesejahteraan rakyat, maka Susenas terus menerus mengalami perbaikan dan pengembangan. Pada tahun 1992, BPS melakukan pengembangan materi Susenas sekaligus penataan waktu pendataannya. Seluruh topik atau variabel yang dicakup dalam Susenas sebelumnya dicacah dengan menggunakan satu kuesioner. Pada saat ini, topik atau variabel yang dicakup dalam Susenas dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu Kor dan Modul. Variabel yang termasuk kategori Kor (inti) dikumpulkan datanya setiap tahun, sedangkan untuk variabel kategori Modul dikelompokkan lagi ke dalam 3 (tiga) paket, masing-masing paket digilir pengumpulannya setiap 3 (tiga) tahun sekali. Ketiga paket tersebut adalah
(i) Konsumsi/Pengeluaran,
(ii) Pendidikan dan Sosial Budaya,
dan (iii) Kesehatan dan Perumahan.
Sejak dikembangkan pada tahun 1992 sampai dengan tahun 2010, Susenas dilaksanakan dengan pola relatif sama, kecuali peningkatan frekuensi untuk pengumpulan data modul konsumsi menjadi setiap tahun sejak tahun 2010. Namun dari sisi cakupan materi, terdapat cukup banyak perubahan/penggantian karena mengikuti tren permintaan/kebutuhan data. Memenuhi kebutuhan pemerintah, khususnya untuk penyediaan data tingkat kemiskinan dalam interval waktu yang lebih pendek (dari sebelumnya sekali setahun menjadi dua kali setahun atau lebih), maka mulai tahun 2011 BPS melakukan perubahan dalam penyelenggaraan Susenas.
Perubahan penting dalam penyelenggaraan Susenas 2011 dan masih diteruskan sampai tahun 2014, adalah:
1. Pengumpulan data dilakukan 4 (empat) kali setahun, dari sebelumnya 2 (dua) kali setahun.
2. Modul Konsumsi dan Pengeluaran tidak lagi dikumpulkan 3 (tiga) tahun sekali melainkan dikumpulkan pada semua periode pencacahan (triwulanan) sehingga gabungan dari seluruh triwulan tersebut mampu menghasilkan angka tingkat kemiskinan yang representatif sampai tingkat kabupaten/kota.
Pelaksanaan lapangan Susenas triwulanan ternyata menjadi beban yang cukup berat bagi BPS Kabupaten/Kota karena frekuensinya yang terlalu sering dan muatannya yang banyak. Pada triwulan I, II, dan IV dicacahkan kuesioner Kor serta Modul Konsumsi dan Pengeluaran. Pada triwulan III, selain kuesioner Kor dan Modul Konsumsi, pencacahan juga dilakukan dengan salah satu modul lain (Modul Pendidikan dan Sosial Budaya atau Modul Kesehatan dan Perumahan atau Modul Ketahanan Sosial).
Fokus kegiatan pengembangan pada tahun 2013 adalah penyiapan daftar indikator/statistik dan penyusunan daftar pertanyaan (kuesioner) untuk pengumpulan data Susenas 2015. Kuesioner yang dikembangkan adalah Kor; Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP); Modul Kesehatan dan Perumahan (MKP); dan Modul Ketahanan Sosial. Sementara itu, kuesioner Modul Konsumsi dan Pengeluaran dilakukan penyederhanaan, yaitu dengan menghilangkan sumber perolehan komoditi makanan dan bahan makanan, serta mengurangi komoditi yang ditanyakan.
Draft Susenas yang sudah dirumuskan melalui diskusi serta workshop, diuji untuk mengetahui apakah pertanyaan-pertanyaan yang baru dikembangkan dapat dimengerti dengan mudah oleh pencacah dan responden. Ujicoba pertama kali dilakukan di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Ujicoba berikutnya dilakukan di Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
Susenas hasil pengembangan diimplementasikan pada tahun 2015 dengan pertimbangan bahwa tahun 2015 merupakan tahun pertama dari 4 Pedoman Pengawasan
pemerintahan Kabinet baru, sekaligus tahun berakhirnya program MDGs, yang direncanakan akan dilanjutkan dengan program paska MDGs, yaitu Sustainable Development Goals (SDGs).
Evaluasi menyeluruh terhadap Susenas, mengambil keputusan penting tentang pelaksanaan Susenas 2015 dan tahun-tahun selanjutnya:
1. Pencacahan Susenas dilaksanakan 2 (dua) kali setahun, yaitu bulan Maret dan September;
2. Pencacahan bulan Maret dengan jumlah sampel besar untuk menghasilkan data yang representatif sampai dengan tingkat kabupaten/kota, pencacahan bulan September dengan ukuran sampel kecil untuk menghasilkan data yang representatif hanya untuk estimasi provinsi dan nasional;
3. Setiap periode pencacahan menggunakan 2 (dua) kuesioner. Pencacahan bulan Maret menggunakan kuesioner Kor serta kuesioner Konsumsi dan Pengeluaran. Pencacahan bulan
September menggunakan kuesioner Konsumsi dan Pengeluaran dan kuesioner Modul Pendidikan dan Sosial Budaya, atau Kesehatan dan Perumahan, atau Ketahanan Sosial sesuai tahun
pendataannya;
4. Sejumlah variabel pokok dari kuesioner Kor yang harus selalu dikumpulkan datanya pada setiap periode pencacahan akan menjadi bagian dari materi kuesioner Modul.
Susenas Maret 2016 juga menerapkan mekanisme yang sama seperti yang dilakukan pada Susenas Maret 2015, yaitu menggunakan Kuesioner Kor serta Kuesioner Konsumsi dan Pengeluaran.
Ruang Lingkup
Pelaksanaan Susenas Maret 2016 mencakup 300.000 rumah tangga sampel yang tersebar di 34 provinsi dan 511 kabupaten/kota di Indonesia.
Jenis data yang dikumpulkan dengan kuesioner Kor (VSEN16.K) mencakup:
1. Keterangan demografi, akte kelahiran, dan pendidikan anak usia dini (PAUD);
2. Keterangan pendidikan anggota rumah tangga berumur 5 tahun ke atas;
3. Keterangan bepergian dan korban kejahatan;
4. Keterangan keluhan, rawat jalan, dan jaminan kesehatan;
5. Keterangan rawat inap dan merokok;
6. Keterangan keberadaan ibu kandung di dalam rumah tangga dan tempat lahir balita;
7. Keterangan tempat tinggal 5 tahun yang lalu dan nomor induk kependudukan (NIK) anggota rumah tangga berumur 5 tahun ke atas;
8. Keterangan tentang balita, yaitu imunisasi untuk balita dan ASI untuk baduta;
9. Keterangan teknologi informasi dan komunikasi anggota rumah tangga berumur 5 tahun ke atas;
10. Keterangan ketenagakerjaan anggota rumah tangga berumur 10 tahun ke atas;
11. Keterangan fertilitas, penolong persalinan, dan keluarga berencana (KB) untuk perempuan pernah kawin berumur 15-49 tahun;
12. Keterangan perumahan;
13. Keterangan perlindungan sosial;
14. Keterangan kepemilikan barang;
15. Keterangan ruangan;
16. Keterangan sumber penghasilan rumah tangga.