survey Khusus Lembaga Non Provit - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Buku Menu PST Coffee-an File berisi menu Seluruh publikasi yang dapat di download dengan Scan Barcode. Dapatkan bukunya di https://s.id/menu_pst

Pelayanan dan Pengaduan Layanan Via WA ChatBot dapat menghubungi "WARTEG" di nomor 0858-1983-3328, Kami Siap Melayani Anda 24/7. atau nomor 0821-3888-7913 untuk berbicara dengan operator PST pada jam kerja, Saran dan Pengaduan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tegal, buka hari Senin s.d Kamis pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB dan Hari Jumat 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

survey Khusus Lembaga Non Provit

survey Khusus Lembaga Non Provit

survey Khusus Lembaga Non Provit

15 April 2021 | Kegiatan Statistik


Mengapa BPS harus melaksanakan survey Khusus Lembaga Non Provit secara Triwulanan ?  Karena lembaga tersebut  sebagai mitra pemerintah dalam menyediakan jasa social kemasyarakatan  sehingga aktivitas ekonominya perlu dihitung, juga karena minimnya informasi dan data administrative mengenai LNPRT yang tersedia.

Tujuannya adalah menyusun indicator penyusunan kerangka kerja sector institusi Lembaga Non Profit yang meliputi :

1.     Indikator  pendapatan dan  pengeluaran LNPRT triwulanan

2.  Pola pengeluaran konsumsi LNPRT  triwulanan

3. Tabungan dan penambahan barang modal  LNPRT triwulanan

Apa saja sih yang masuk dalam daftar  Lembaga Non Profit yang menjadi sampel survey Ini ?

Yang masuk diantaranya adalah:

1.       Organisasi Kemasyarakatan seperti Muhamadiyah, NU, LSM, Yayasan kanker Indonesia dll.

2.       Organisasi Sosial seperti Panti Asuhan, Panti Wreda, Panti Rehabilitasi  dan lain lain

3.       Organisasi Profesi dan Serikat Buruh : IDI, IBI, ISI. ISEI dll.

4.       Organisasi Kebudayaan , Olah Raga dan Rekreasi :contoh padepokan seni  budaya , dll

5.       Partai Politik : PKB, Golkar, PPP,PDI,PKS , dll

6.       Lembaga Keagamaan : Ponpes, Masjid, Lembaga Dakwah, Majelis Taklim  dll.

So, buat sobat data yang masuk dalam kriteria diatas, jika terkena sampel , tolong ya….? Bantu petugas kami dengan menjawab semua pertanyaan dengan baik , agar data yang terkumpul berkualitas dan menjadi andil yang baik buat perencanaan Pembangunan. Terimakasih. (Tri/Nerwil)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

E_Mail : [email protected]

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik