Pelaksanaan Lapangan Potensi Desa (PODES) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Saran dan Pengaduan dapat disampaikan melalui https://lapor.go.id atau melalui pelayanan chat center whatsapp di 082138887913 pada jam 08.00-15.00 WIB. 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal buka senin s.d jum'at pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB

Pelaksanaan Lapangan Potensi Desa (PODES)

Pelaksanaan Lapangan Potensi Desa (PODES)

2 Juni 2021 | Kegiatan Statistik


Pada hari ini, Rabu 2 Juni 2021  merupakan hari pertama pelaksanaan lapangan potensi desa (PODES) di Kabupaten Tegal bahkan di seluruh wilayah Indonesia. Pendataan Podes 2021 akan dilaksanakan selama hampir satu bulan dari tanggal 2 sampai dengan 30 Juni 2021. Untuk Kabupaten Tegal pendataan podes akan dilakukan oleh 14 petugas pengawas (PML) dan 41 Petugas Pencacah (PCL). Pendataan Podes 2021 menggunakan aplikasi berbasis Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) dengan cara wawancara kepada aparat desa/ kelurahan dan narasumber lain yang berwenang dan relevan.

Tujuan Pendataan Podes 2021 adalah untuk menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan. Sedangkan tujuan khusus dari Podes 2021 adalah:

1.         Menyediakan data yang dapat mendukung perencanaan kegiatan Sensus Pertanian 2023,

2.         Sebagai sarana untuk updating Master File Desa (MFD),

3.         Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: sosial, ekonomi, sarana, dan prasarana wilayah,

4.         Menyediakan data bagi keperluan updating klasifikasi/tipologi desa, misalnya perkotaan-perdesaan, pesisir-nonpesisir, dan sebagainya,

5.         Sebagai sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistik,

6.         Menyediakan data pokok bagi penyusunan statistik wilayah kecil (small area statistics),

7.         Menyediakan data bagi penyusunan berbagai analisis seperti identifikasi dan penentuan desa tertinggal, variabel konteks dalam PMT, identifikasi desa rawan bencana, dan identifikasi desa yang mempunyai kesulitan geografis,

8.         Menyediakan data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan/ kemajuan desa.

 

Pembangunan tidak akan memiliki arah yang tepat bila tidak berdasarkan dengan data akurat dan benar. Implementasi kebijakan dan program pembangunan nasional dan daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi berbasis wilayah (spasial) melengkapi data sektoral lainnya yang telah ada. Data dan informasi tentang potensi spesifik yang dimiliki oleh semua wilayah hingga tingkat terkecil (small areas) merupakan bahan yang penting bagi perencanaan, implementasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara umum atau bahkan secara spesifik menurut wilayah tertentu.

Data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah ditingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Data Podes dapat digunakan oleh berbagai pihak yang membutuhkan. Sebagai contoh, data Podes digunakan untuk identifikasi tipologi wilayah misalnya perkotaan-perdesaan, pesisir-nonpesisir, tertinggal-nontertinggal, dan sebagainya. Sejalan dengan perkembangan jaman, kebutuhan terhadap data dan informasi kewilayahan hingga wilayah terkecil dirasakan semakin beragam dan mendesak untuk dapat dipenuhi.

Semoga pelaksanaan podes 2021 dapat berjalan dengan sukses menghasilkan data yang akurat sesuai dengan visi Badan Pusat Statistik “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”.  (adi/IPDS)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

Faks (0283) 4561190

E_Mail : bps3328@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik