Pelatihan Petugas Survei Usaha Penyedia Makan Minum berskala Usaha Mikro Kecil (UMK) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Saran dan Pengaduan dapat disampaikan melalui https://lapor.go.id atau melalui pelayanan chat center whatsapp di 082138887913 pada jam 08.00-15.00 WIB. 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal buka senin s.d jum'at pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB

Pelatihan Petugas Survei Usaha Penyedia Makan Minum berskala Usaha Mikro Kecil (UMK)

Pelatihan Petugas Survei Usaha Penyedia Makan Minum  berskala Usaha Mikro Kecil (UMK)

13 April 2022 | Kegiatan Statistik


Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah baru-baru ini (13/04/2022) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Petugas Survei Usaha Penyedia Makan Minum berskala mikro kecil (V-REST UMK) secara daring menggunakan sarana Zoom Meeting. Peserta dari BPS Kabupaten Tegal yang berjumlah 10 orang yang terdiri dari 7 orang petugas pencacah dan 3 orang petugas pengawas/pemeriksa mengikuti kegiatan tersebut.

 Kegiatan pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Ir. Adhi Wiriana, M.Si. Dalam arahannya disampaikan bahwa selama ini data tentang usaha penyedia makan minum yang tersedia sangat terbatas, belum dapat digunakan untuk menghitung PDB industri pariwisata khususnya untuk penyedia makan minum. Oleh karena itu, diperlukan Survei Usaha Penyedia Makan Minum dengan cakupan yang lebih luas. Tidak hanya mencakup karakteristik atau profil usaha penyedia makan minum saja, tetapi juga harus lengkap sampai dengan kebutuhan data dan informasi yang diperlukan dalam penghitungan nilai tambah usaha penyedia makan minum.

 Survei Usaha Penyedia Makan Minum berskala mikro kecil (V-REST UMK) ini bertujuan untuk memperoleh informasi data usaha penyedia makan minum, yang meliputi:

1.      Karakteristik usaha penyedia makan minum secara umum, seperti kapasitas tempat duduk, jumlah tamu/pelanggan, jumlah porsi terjual, jumlah hari kerja, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran usaha; dan

2.      Penggunaan bahan pokok sebagai bahan baku usaha, seperti beras, daging sapi/kerbau, daging ayam, telur, dan ikan segar.

 Adapun pelaksanaan kegiatan survey ini akan dilaksanakan dibagi dalam 2 (dua) tahap, yaitu:

1.      Tahap 1, Pendaftaran bangunan dan usaha (VREST22_L) mengumpulkan data usaha penyedia makan minum yang menggunakan bahan pokok dalam suatu Blok Sensus.

2.      Tahap2, Pencacahan sampel usaha UMK dengan mengumpulkan keterangan umum usaha, pendapatan dan pengeluaran usaha, dan penggunaan bahan pokok.

Survei ini akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 April 2022 dan berakhir sampai dengan 31 Mei 2022.

 Diharapkan dengan tersedianya data VREST-UMK yang lebih lengkap dengan mengakomodir usaha penyedia makan minum yang termasuk kategori UMK maka diharapkan bisa menggambarkan populasi secara keseluruhan.(Ali)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

Faks (0283) 4561190

E_Mail : bps3328@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik