BPS selenggarakan Sosialisasi Peraturan BKN agar terhindar dari “Penyakit Kudis” (Kurang Disiplin) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Bantu Tingkatkan Layanan Kami Yuuk! Melalui Survei Kebutuhan Data 2024 pada: http://s.bps.go.id/SKDTegal2024 

Saran dan Pengaduan dapat disampaikan melalui https://lapor.go.id atau melalui pelayanan chat center whatsapp di 082138887913 pada jam 08.00-15.00 WIB. 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal buka senin s.d jum'at pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB

BPS selenggarakan Sosialisasi Peraturan BKN agar terhindar dari “Penyakit Kudis” (Kurang Disiplin)

BPS selenggarakan Sosialisasi Peraturan BKN agar terhindar dari “Penyakit Kudis” (Kurang Disiplin)

14 Juni 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diundangkan pada 31 Agustus 2021 merupakan ketentuan baru mengenai disiplin pegawai negeri sipil yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010. Sebagai ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 94 Tahun 2021, telah diterbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 6 April 2022.

 

Untuk melakukan langkah preventif terhadap pelanggaran disiplin pegawai terhadap ketentuan baru tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) RI menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BKN tersebut pada 14 Juni 2022 yang diikuti oleh semua pegawai di lingkungan BPS, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota termasuk para pegawai BPS Kabupaten Tegal. Acara yang diselenggarakan secara daring melalui media zoom meeting dan kanal youtube Biro SDM BPS dibuka oleh Kepala Biro SDM BPS, Atas Parlindungan Lubis, S.Si., M.Si., dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Dalam paparan sosialisasi tersebut disampaikan, bahwa yang dimaksud dengan Disiplin PNS adalah  kesanggupan PNS untuk  menaati kewajiban dan  menghindari larangan yang  ditentukan dalam peraturan  perundang-undangan. Dalam PP tersebut terdapat 17 (tujuh belas) kewajiban dan 14 (empat belas) larangan yang harus menjadi perhatian serius bagi PNS agar terhindar dari tindak pelanggaran disiplin.

 

Pelanggaran Disiplin adalah setiap  ucapan, tulisan, atau perbuatan  PNS yang tidak menaati kewajiban  dan/atau melanggar larangan  ketentuan Disiplin PNS, baik yang  dilakukan di dalam   di luar  jam kerja.

 

Selain itu dijelaskan juga, sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP No. 53 tahun 2010 menjadi PP No. 94 tahun 2021 diantaranya terkait dengan adanya perubahan pengertian mengenai Masuk Kerja. Masuk kerja dalam PP yang baru ini didefinisikan sebagai keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. Dalam PP ini juga dijelaskan bahwa hukuman atau sanksi terhadap  pelanggaran disiplin PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.

 

Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Salah satu contohnya, sebagaimana dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka (4) PP Nomor 94 Tahun 2021, bahwa sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif, dalam pasal tersebut berbunyi: “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.” Sedangkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.

 

Selain sanksi pemecatan, jenis sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam setahun. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.

 

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh pegawai BPS dari pusat sampai daerah dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut. Dengan memahami peraturan tersebut maka pegawai tidak terjangkit “penyakit kudis”  (kurang disiplin) serta semakin bersemangat dan produktif dalam berkarya dengan tetap menjujung tinggi core value (nilai inti) ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan; Akuntabel; Kompeten; Harmonis; Loyal; Adaptif; dan Kolaboratif. (=alfa=)


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

Faks (0283) 4561190

E_Mail : bps3328@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik