Sosialisasi Perbup 62 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tegal - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Saran dan Pengaduan dapat disampaikan melalui https://lapor.go.id atau melalui pelayanan chat center whatsapp di 082138887913 pada jam 08.00-15.00 WIB. 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal buka senin s.d jum'at pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB

Sosialisasi Perbup 62 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tegal

Sosialisasi Perbup 62 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tegal

9 November 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


         Hari ini (9/11/22) berlangsung acara Sosialisasi Peraturan Bupati No 62 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tegal. Acara ini diselenggarakan di Hotel Grand Dian Slawi serta dihadiri oleh Bupati Tegal, Kepala BPS Kabupaten  Tegal, Kepala Bappeda & Litbang dan Kepala Dinas Kominfo Kabupeten Tegal. 


        Dalam sambutannya Bupati Tegal, Umi Azizah mengatakan  bahwa kebijakan tata kelola data pemerintah di Kabupaten Tegal harus menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Daerah.


         Kepala BPS Kabupaten Tegal, Jamaludin menekankan perlunya keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data.


        Kita berharap dengan adanya Perbup Satu Data Kabupaten Tegal menjadikan semakin mudah dalam penyelenggaraan pemerintah dengan  perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional dan kualitas data dari produsen data semakin baik(Uonk)


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

Faks (0283) 4561190

E_Mail : bps3328@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik