Pada hari Senin, 06 November 2023, BPS Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan Senin Ngangenin dengan tema “Internalisasi Perubahan Aplikasi Romantik”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh pegawai BPS Kabupaten Tegal tentang perubahan aplikasi Romantik yang digunakan untuk pengajuan rekomendasi kegiatan statistik sektoral.
Aplikasi Romantik adalah aplikasi yang dikembangkan oleh BPS Pusat untuk memfasilitasi proses pengajuan, penilaian, dan persetujuan rekomendasi kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BPS. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik sektoral.
Pemateri dalam kegiatan Senin Ngangenin ini adalah Uziroh, S.Stat., yang merupakan staf IPDS BPS Kabupaten Tegal. Beliau menjelaskan bahwa mulai 22 Juni 2023, pengajuan rekomendasi kegiatan statistik sektoral harus dilakukan melalui Aplikasi Romantik 2.0 yang dapat diakses pada tautan berikut: [romantik.web.bps.go.id]. Aplikasi Romantik 2.0 ini memiliki beberapa perubahan dan peningkatan fitur dibandingkan dengan Aplikasi Romantik 1.0.
Beliau juga mengingatkan bahwa untuk melihat atau memproses pengajuan rekomendasi yang diajukan sebelum 22 Juni 2023, pegawai harus membuka Aplikasi Romantik 1.0 yang dapat diakses pada tautan berikut: [romantik.bps.go.id/rekomendasi]. Aplikasi Romantik 1.0 ini masih berfungsi hingga akhir tahun 2023, namun tidak dapat digunakan untuk pengajuan rekomendasi baru.
Selain itu, beliau juga menjelaskan tata cara penggunaan web aplikasi Romantik 2.0 dari mulai pendaftaran user, hingga entri data Rekomendasi Kegiatan Statistik untuk masing OPD yang menjadi binaan dalam kegiatan Statistik Sektoral.
Kegiatan Senin Ngangenin ini diikuti oleh seluruh pegawai BPS Kabupaten Tegal dengan antusias dan interaktif. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan dan saran terkait dengan Aplikasi Romantik 2.0. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja pegawai BPS Kabupaten Tegal dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. (Wind)