Senin Ngangenin : Inflasi dan IPH (Indeks Perkembangan Harga) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Bantu Tingkatkan Layanan Kami Yuuk! Melalui Survei Kebutuhan Data 2024 pada: http://s.bps.go.id/SKDTegal2024 

Saran dan Pengaduan dapat disampaikan melalui https://lapor.go.id atau melalui pelayanan chat center whatsapp di 082138887913 pada jam 08.00-15.00 WIB. 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal buka senin s.d jum'at pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB

Senin Ngangenin : Inflasi dan IPH (Indeks Perkembangan Harga)

Senin Ngangenin : Inflasi dan IPH (Indeks Perkembangan Harga)

27 November 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pada hari Senin, 27 November 2023, di ruang teknis BPS Kabupaten Tegal, telah berlangsung kegiatan Senin Ngangenin dengan tema Inflasi dan IPH (Indeks Perkembangan Harga). Kegiatan ini diisi oleh pemateri Moh. Bakhtiar Helmi, S.ST, Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Tegal.

 

Inflasi adalah kenaikan harga-harga secara umum dan terus menerus yang menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat. Sumber inflasi ada tiga, yaitu permintaan yang lebih banyak dari penawaran, biaya produksi yang naik, dan faktor subjektif pelaku ekonomi seperti ekspektasi, spekulasi, dan kebijakan pemerintah.

 

Untuk mengukur inflasi, BPS menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang mencerminkan perubahan harga-harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga. IHK dibagi menjadi 11 kelompok pengeluaran, yaitu bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau, sandang, perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan olahraga, transportasi, komunikasi dan jasa keuangan, serta kelompok lainnya.

 

IPH adalah indeks yang mengukur perubahan harga-harga 20 komoditas pangan yang memiliki bobot besar dalam IHK dan dapat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah. IPH menggunakan bobot dari hasil pengeluaran di Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kabupaten Tegal. Jika ada komoditas IPH yang tidak ada di Susenas, maka untuk komoditas tersebut menggunakan bobot sister city IHK, yaitu bobot IHK kota/kabupaten yang memiliki karakteristik konsumsi yang mirip dengan Kabupaten Tegal.

 

IPH memiliki beberapa keunggulan, seperti dapat dikendalikan dalam jangka pendek, dapat digunakan sebagai sarana evaluasi kinerja kepala daerah dalam pengendalian inflasi, dan mudah dihitung dan dipahami. IPH dihitung oleh BPS RI dengan sumber data dari dinas perdagangan setempat dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM  Kabupaten Tegal.

 

20 komoditas yang termasuk dalam penghitungan IPH adalah beras, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabe merah, cabe rawit, minyak goreng, gula pasir, bawang putih, daging sapi, tepung terigu, pisang, dan jeruk. Masing-masing komoditas memiliki bobot masing-masing, dengan bobot terbesar adalah beras (28.50%), daging ayam ras (10.14%), dan telur ayam ras (7.86%).

 

Dengan adanya IPH, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga-harga pangan. IPH juga dapat menjadi salah satu indikator kesejahteraan masyarakat, karena pangan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. IPH juga dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan makroekonomi yang berdampak pada inflasi. (Wind)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

Faks (0283) 4561190

E_Mail : bps3328@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik