27 November 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pada hari Senin, 27 November 2023, di ruang teknis BPS Kabupaten Tegal, telah berlangsung kegiatan Senin Ngangenin dengan tema Inflasi dan IPH (Indeks Perkembangan Harga). Kegiatan ini diisi oleh pemateri Moh. Bakhtiar Helmi, S.ST, Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Tegal.
Inflasi adalah kenaikan harga-harga secara umum dan terus
menerus yang menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat. Sumber inflasi ada
tiga, yaitu permintaan yang lebih banyak dari penawaran, biaya produksi yang
naik, dan faktor subjektif pelaku ekonomi seperti ekspektasi, spekulasi, dan
kebijakan pemerintah.
Untuk mengukur inflasi, BPS menggunakan Indeks Harga
Konsumen (IHK) yang mencerminkan perubahan harga-harga barang dan jasa yang
dikonsumsi oleh rumah tangga. IHK dibagi menjadi 11 kelompok pengeluaran, yaitu
bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau, sandang, perumahan,
air, listrik, gas dan bahan bakar, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan
rutin rumah tangga, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan olahraga, transportasi,
komunikasi dan jasa keuangan, serta kelompok lainnya.
IPH adalah indeks yang mengukur perubahan harga-harga 20
komoditas pangan yang memiliki bobot besar dalam IHK dan dapat dipengaruhi oleh
kebijakan pemerintah daerah. IPH menggunakan bobot dari hasil pengeluaran di
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kabupaten Tegal. Jika ada komoditas
IPH yang tidak ada di Susenas, maka untuk komoditas tersebut menggunakan bobot
sister city IHK, yaitu bobot IHK kota/kabupaten yang memiliki karakteristik
konsumsi yang mirip dengan Kabupaten Tegal.
IPH memiliki beberapa keunggulan, seperti dapat dikendalikan
dalam jangka pendek, dapat digunakan sebagai sarana evaluasi kinerja kepala
daerah dalam pengendalian inflasi, dan mudah dihitung dan dipahami. IPH
dihitung oleh BPS RI dengan sumber data dari dinas perdagangan setempat dalam
hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal.
20 komoditas yang termasuk dalam penghitungan IPH adalah
beras, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabe merah, cabe rawit,
minyak goreng, gula pasir, bawang putih, daging sapi, tepung terigu, pisang, dan
jeruk. Masing-masing komoditas memiliki bobot masing-masing, dengan bobot
terbesar adalah beras (28.50%), daging ayam ras (10.14%), dan telur ayam ras
(7.86%).
Dengan adanya IPH, diharapkan dapat membantu pemerintah
daerah dalam mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga-harga pangan.
IPH juga dapat menjadi salah satu indikator kesejahteraan masyarakat, karena
pangan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. IPH juga dapat menjadi
bahan masukan bagi pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan makroekonomi
yang berdampak pada inflasi. (Wind)
Berita Terkait
Senin Ngangenin: Refleksi tentang Tenaga Kerja
Literasi Statistik Hadir Mengisi Senin Ngangenin
Senin Ngangenin: Internalisasi Pedoman Publikasi 2023
Senin Ngangenin : Internalisasi Perubahan Aplikasi Romantik
Tahun 2021 Diawali dengan Kegiatan Senin Ngangenin
"Senin Ngangenin" : Semangat Kerja Kembali Membara Usai Libur
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal
Telp (0283) 4561190
Faks (0283) 4561190
E_Mail : bps3328@bps.go.id
Tentang Kami