Slawi, 29 Desember 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal menggelar rapat evaluasi kegiatan selama tahun 2023 dan rencana aksi tahun 2024. Rapat dipimpin oleh Kepala BPS Kabupaten Tegal Bambang Wahyu Ponco Aji dan diikuti oleh seluruh pegawai BPS Kabupaten Tegal.
Dalam rapat tersebut, Bambang Wahyu Ponco Aji menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pegawai BPS Kabupaten Tegal, antara lain:
Kedisiplinan dalam jam kerja. Pegawai diharapkan untuk hadir tepat waktu dan melaporkan jika ada keperluan dinas di luar kantor. Pegawai juga diminta untuk tidak meninggalkan kantor tanpa izin atau alasan yang jelas.
Kebersihan lingkungan kantor. Pegawai diminta untuk menjaga kebersihan dan kerapihan kantor sebagai wujud tanggung jawab bersama. Pegawai juga diharapkan untuk menjaga dan merawat fasilitas kantor.
Pembenahan administrasi. Pegawai diminta untuk menyelesaikan semua administrasi yang berkaitan dengan kegiatan BPS Kabupaten Tegal, seperti laporan, surat, dokumen, dan lain-lain. Pegawai juga diminta untuk mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku di BPS Kabupaten Tegal.
Pelaporan SPT, LHKASN, dan LHKPN. Pegawai diminta untuk segera menyiapkan dan mengirimkan laporan SPT, LHKASN, dan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut merupakan salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawab pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Rencana aksi tahun 2024. Pegawai diminta untuk menyusun dan mengajukan rencana aksi untuk kegiatan di tahun 2024, baik secara teknis maupun administrasi. Rencana aksi tersebut harus sesuai dengan visi, misi, dan tujuan BPS Kabupaten Tegal, serta mengacu pada arahan dan kebijakan dari BPS Pusat.
Bambang Wahyu Ponco Aji berharap bahwa rapat evaluasi dan rencana aksi tersebut dapat meningkatkan kinerja dan kualitas BPS Kabupaten Tegal dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyediaan data dan informasi statistik di Kabupaten Tegal.(Wind)