BPS Kab Tegal Menghadiri Sosialisasi KPKNL Tegal tentang Penertiban BMN dan Pembaruan Data Rumah Negara di SIMAN 2025
25 Februari 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal siap mendukung upaya KPKNL Tegal dalam penertiban BMN, baik untuk rumah negara maupun jenis aset lainnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala SubBag Umum BPS Kabupaten Tegal, Andi Kurniawan usai menghadiri Sosialisasi yang di gelar oleh KPKNL Tegal.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal mengadakan sosialisasi terkait penertiban Barang Milik Negara (BMN) berupa rumah negara serta proses pembaruan data rumah negara dalam master aset pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) tahun 2025.
Acara ini dibuka oleh Kepala KPKNL Tegal, Hermawan Sukmajati, yang menegaskan urgensi pertemuan ini di tengah efisiensi anggaran yang sedang berlangsung. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pengelolaan kekayaan negara. "Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap kegiatan pengelolaan BMN, khususnya rumah negara, dapat berjalan lebih berkualitas dan optimal," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, KPKNL Tegal siap memberikan surat rekomendasi agar perbaikan dan pemeliharaan rumah negara dapat dianggarkan oleh kementerian dan lembaga pusat.
Materi pertama dalam acara ini membahas peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPKNL Tegal wajib menyebarluaskan informasi terkait larangan gratifikasi. Dijelaskan bahwa meskipun budaya ketimuran masih kental di Indonesia - di mana pemberian sesuatu tanpa maksud tertentu dianggap - wajar, namun, dalam konteks administrasi pemerintahan, hal ini tetap harus dihindari agar tidak menimbulkan dugaan suap.
Materi kedua membahas lebih dalam mengenai BMN, khususnya rumah negara. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi adalah pencatatan aset yang belum lengkap dalam aplikasi SIMAN serta adanya rumah negara yang dihuni secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mengatasi hal ini, KPKNL Tegal mengusulkan agar rumah-rumah negara yang tidak ditempati dapat dialihkan ke satuan kerja lain yang lebih membutuhkan.
Setelah sesi materi, acara dilanjutkan dengan sesi monitoring terhadap satuan kerja (satker) yang belum memperbarui data rumah negara di SIMAN. Seluruh satker diharapkan dapat segera mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan guna melengkapi pencatatan BMN, terutama untuk rumah negara.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan BMN di lingkungan instansi pemerintah semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Hanifah)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal
Telp (0283) 4561190
E_Mail : bps3328@bps.go.id