BPS Kab Tegal Canangkan Desa Cantik dan Tetapkan Standar PST 2025 - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Buku Menu PST Coffee-an File berisi menu Seluruh publikasi yang dapat di download dengan Scan Barcode. Dapatkan bukunya di https://s.id/menu_pst

Pelayanan dan Pengaduan Layanan Via WA ChatBot dapat menghubungi "WARTEG" di nomor 0858-1983-3328, Kami Siap Melayani Anda 24/7. atau nomor 0821-3888-7913 untuk berbicara dengan operator PST pada jam kerja, Saran dan Pengaduan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tegal, buka hari Senin s.d Kamis pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB dan Hari Jumat 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

BPS Kab Tegal Canangkan Desa Cantik dan Tetapkan Standar PST 2025

BPS Kab Tegal Canangkan Desa Cantik dan Tetapkan Standar PST 2025

BPS Kab Tegal Canangkan Desa Cantik dan Tetapkan Standar PST 2025

29 April 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Tegal, 29 April 2025 – BPS Kabupaten Tegal mencanangkan Desa Cantik dan Penetapan Standar Pelayanan Statistik Terpadu pada hari ini. Kegiatan ini dihadiri secara resmi oleh  oleh  Wakil Bupati Ahmad Kholik. Pencanangan ini dilakukan bersamaan dengan sosialisasi dan penetapan Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik BPS Kabupaten Tegal. 

Acara yang digelar secara daring melalui kanal YouTube BPS Kabupaten Tegal dan luring di Ruang Loka Bina Cipta, Gedung Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal, dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala BPS Kabupaten Tegal Bambang Wahyu Ponco Aji dan Kepala Diskominfo Nurhayati. Plh Camat Balapulang, Sihabudin, serta perwakilan dafi OPD dan masyarakat Kabupaten Tegal. 

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Desa Cinta Statistik oleh Wakil Bupati Tegal bersama perwakilan dari Desa desa di kecamatan Balapulang yang menjadi calon Desa Cantik selanjutnya, Wakil Bupati menyampaikan harapannya agar seluruh desa di Kabupaten Tegal dapat mencontoh Desa Pagerwangi yang menjadi Desa Cantik 2024 yang memanfaatkan data statistik secara optimal.

Kepala BPS Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa program Desa Cantik merupakan inisiatif BPS untuk meningkatkan literasi dan pemanfaatan data statistik di tingkat desa. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan terarah.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal memaparkan potensi pemanfaatan Data Desa Digital, antara lain untuk pengambilan kebijakan yang tepat, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, pengembangan ekonomi desa, peningkatan layanan publik, mitigasi risiko, dan pemberdayaan masyarakat.

Acara juga diisi dengan pemaparan Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Tegal tahun 2025 oleh Statistisi Ahli Madya, Diana Dwi Susanti Standar pelayanan tersebut meliputi konsultasi statistik, layanan perpustakaan statistik, dan rekomendasi statistik. Penetapan standar pelayanan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara yang dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Tegal, akademisi, media massa, masyarakat pengguna layanan, dan organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Tegal.

Dengan adanya program Desa Cinta Statistik dan penetapan standar pelayanan BPS ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas data statistik dan pemanfaatannya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal. (uonk)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

E_Mail : [email protected]

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik