Tegal, 29 April 2025 – BPS Kabupaten Tegal mencanangkan Desa Cantik dan Penetapan Standar Pelayanan Statistik Terpadu pada hari ini. Kegiatan ini dihadiri secara resmi oleh oleh Wakil Bupati Ahmad Kholik. Pencanangan ini dilakukan bersamaan dengan sosialisasi dan penetapan Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik BPS Kabupaten Tegal.
Acara yang digelar secara daring melalui kanal YouTube BPS Kabupaten Tegal dan luring di Ruang Loka Bina Cipta, Gedung Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal, dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala BPS Kabupaten Tegal Bambang Wahyu Ponco Aji dan Kepala Diskominfo Nurhayati. Plh Camat Balapulang, Sihabudin, serta perwakilan dafi OPD dan masyarakat Kabupaten Tegal.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Desa Cinta Statistik oleh Wakil Bupati Tegal bersama perwakilan dari Desa desa di kecamatan Balapulang yang menjadi calon Desa Cantik selanjutnya, Wakil Bupati menyampaikan harapannya agar seluruh desa di Kabupaten Tegal dapat mencontoh Desa Pagerwangi yang menjadi Desa Cantik 2024 yang memanfaatkan data statistik secara optimal.
Kepala BPS Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa program Desa Cantik merupakan inisiatif BPS untuk meningkatkan literasi dan pemanfaatan data statistik di tingkat desa. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan terarah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal memaparkan potensi pemanfaatan Data Desa Digital, antara lain untuk pengambilan kebijakan yang tepat, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, pengembangan ekonomi desa, peningkatan layanan publik, mitigasi risiko, dan pemberdayaan masyarakat.
Acara juga diisi dengan pemaparan Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Tegal tahun 2025 oleh Statistisi Ahli Madya, Diana Dwi Susanti Standar pelayanan tersebut meliputi konsultasi statistik, layanan perpustakaan statistik, dan rekomendasi statistik. Penetapan standar pelayanan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara yang dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Tegal, akademisi, media massa, masyarakat pengguna layanan, dan organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Tegal.
Dengan adanya program Desa Cinta Statistik dan penetapan standar pelayanan BPS ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas data statistik dan pemanfaatannya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal. (uonk)