Alasan Pindah karena Perubahan Status Perkawinan | Alasan pindah karena perubahan status perkawinan adalah jika kepindahan responden karena berubahnya status perkawinan, misalnya karena menikah, cerai, atau ditinggal mati oleh suami/istri. |
Asuransi Jiwa | Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan
dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. |
Angka Kematian Bayi | Angka Kematian Bayi (AKB) adala banyaknya kematian bayi usia dibawah satu tahun, per 1000 kelahiran hidup pada satu tahun tertentu. Kegunaan: AKB digunakan untuk mencerminkan keadaan derajat kesehatan di suatu masyarakat. |
Angka Migrasi Keluar | Angka migrasi keluar adalah banyaknya migran keluar dari suatu provinsi per 1.000 penduduk
provinsi tersebut. |
Angka Migrasi Masuk | Angka migrasi masuk adalah banyaknya migran masuk ke suatu provinsi per 1.000 penduduk
provinsi tersebut. |
Angka Migrasi Netto | Angka migrasi netto adalah banyaknya migran netto (masuk dikurangi keluar) per 1.000 penduduk provinsi tersebut. |
Angka Putus Sekolah | Angka putus sekolah menunjukkan tingkat putus sekolah di suatu jenjang pendidikan, misalnya
angka putus sekolah SD menunjukkan persentase anak yang berhenti sekolah sebelum tamat SD
yang dinyatakan dalam persen. |
Angkatan Kerja | Penduduk usia kerja dibagi menjadi dua golongan yaitu yang termasuk angkatan kerja dan yang termasuk bukan angkatan kerja. Penggolongan usia kerja di Indonesia mengikuti standar internasional yaitu usia 15 tahun atau lebih. Angkatan kerja sendiri terdiri dari mereka yang aktif bekerja dan mereka yang sedang mencari pekerjaan. Mereka yang terakhir itulah yang dinamakan sebagai pengangguran terbuka. Sedangkan yang termasuk dalam kelompok bukan angkatan kerja adalah mereka yang masih bersekolah, ibu rumah tangga, pensiunan dan lain-lain. |
Anjak Piutang | Anjak piutang adalah usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. |
Wanita Pasangan Usia Subur | Wanita pasangan usia subur adalah wanita berstatus kawin dan berusia 15-49 tahun, wanita berstatus kawin yang berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid, dan wanita berstatus kawin yang berusia lebih dari 50 tahun dan masih haid. |