Angkutan Utama yang Digunakan | ngkutan Utama yang Digunakan (Main Transport Used) adalah jenis angkutan yang digunakan waktu melakukan
perjalanan. Bila menggunakan beberapa jenis angkutan dalam suatu perjalanan atau kunjungan,
harus dipilih salah satu yang utama. Dalam penelitian ini jenis angkutan dibagi atas:
- Angkutan udara (Air transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan pesawat terbang
sipil maupun militer;
- Angkutan laut (Sea transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan kapal laut dan perahu
motor;
- Angkutan sungai/danau dan penyeberangan (River and lake transport) - adalah jenis angkutan
yang pada umumnya berlayar di sungai/danau dengan menggunakan ferri, perahu motor tempel,
perahu tak bermotor, dan sampan (jukung);
- Kereta api (Train) - adalah jenis angkutan yang menggunakan kereta api;
- Mobil penumpang umum (Public transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan
angkutan kendaraan bermotor umum seperti bus, minibus, bemo, oplet, taksi, helicak, dan
minikar;
- Mobil pribadi/dinas (Private transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan kendaraan
bermotor milik pribadi/dinas seperti bus, minibus, jip, dan sedan;
- Lainnya (Others) - adalah jenis angkutan yang menggunakan sepeda motor, sepeda,
delman/andong/dokar/bendi, kuda, tidak termasuk jalan kaki.
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun yang Lalu | Sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang
lalu dari anggaran rutin itu sendiri yang digunakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya. |
Agama | Agama merupakan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Agama dibedakan menjadi Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khong Hu Chu, dan Agama Lainnya. Agama berguna dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, contoh: kebijakan Kementerian Agama dalam pembangunan tempat-tempat ibadah
beragama, untuk memelihara dan menyuburkan kesadaran umat dalam menghayati dan
melaksanakan ajaran-ajarannya. Termasuk dalam acara agama: Sepercik Iman Pembasuh Kalbu,
Terjemahan Al-Quran, Mimbar Agama Islam, Mimbar Agama Katolik, Mimbar Agama Protestan. |
Rumah Tangga | Rumah tangga dibedakan menjadi dua, yaitu rumah tangga biasa dan rumah tangga khusus.
- Rumah tangga biasa adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya makan bersama dari satu dapur. Yang dimaksud dengan makan dari satu dapur adalah mengurus kebutuhan sehari-hari bersama menjadi satu. Ada bermacam-macam bentuk rumah tanga biasa, diantaranya :
- orang yang tinggal bersama istri dan anaknya;
- orang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus dan mengurus makannya sendiri;
- keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus, tetapi makannya dari satu dapur, asal kedua bangunan sensus tersebut masih dalam satu segmen;
- rt yang menerima pondokan dengan makan (indekos) yang pemondoknya kurang dari 10 orang.
- pengurus asrama, panti asuhan, lembaga permasyarakatan dan sejenisnya yang tinggal sendiri maupun bersama anak, istri serta art lainnya, makan dari satu dapur yang terpisah dari lembaga yang diurusnya;
- masing-masing orang yang bersama-sama menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus tetapi mengurus makannya sendiri-sendiri.
- Rumah tangga khusus
adalah orang-orang yang tinggal di asrama, tangsi, panti asuhan, lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola oleh suatu yayasan atau lembaga, dan kelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) dan berjumlah 10 orang atau lebih. Rumah tangga khusus tidak dicakup dalam Susenas.
|
Agen Pos | Agen Pos adalah unit pelayanan pos yang dikelola oleh pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama PT (Persero) Pos Indonesia berdasarkan perjanjian kerjasama dan berkedudukan di kota. |
Akomodasi yang Digunakan | Akomodasi yang digunakan adalah fasilitas penginapan yang digunakan yang terdiri dari:
- Hotel Berbintang (Star hotel) - suatu usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian
bangunan yang disediakan secara khusus, di mana setiap orang dapat menginap, makan,
memperoleh pelayanan, dan menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran, dan telah
memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang telah ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pariwisata. Ciri khusus dari hotel adalah mempunyai restoran yang dikelola langsung
di bawah manajemen hotel tersebut;
- Hotel Melati (Other star hotel) - suatu usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian
bangunan yang disediakan secara khusus, di mana setiap orang dapat menginap, makan,
memperoleh pelayanan dan menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran, dan belum
memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang ditentukan Direktorat Jenderal
Pariwisata tetapi telah memenuhi kriteria hotel melati yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata
Daerah (Diparda);
- Penginapan Remaja (Youth Hostel) - usaha jasa pelayanan penginapan bagi remaja sebagai
akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas
pengetahuan/pengalaman dalam perjalanan;
- Pondok Wisata (Home Stay) - usaha jasa pelayanan penginapan bagi umum yang dilakukan
perorangan dengan menggunakan sebagian dari tempat tinggalnya (dengan pembayaran harian);
- Akomodasi lainnya (Other accommodation) - usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan
yang tidak termasuk dalam butir a sampai dengan d di atas, seperti wisma dan losmen;
- Perkemahan (Camping site) - usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan
menggunakan tenda atau kereta gandengan bawaan sendiri sebagai tempat penginapan,
termasuk juga karavan;
- Rumah teman/keluarga (House of friends/relatives);
- Lainnya (Others) - akomodasi selain akomodasi yang di atas, seperti menginap di kantor atau
mesjid;
- Tidak menggunakan (Not used).
|
Alasan Pindah karena Memulai Usaha Baru | Alasan pindah karena memulai usaha baru adalah jika kepindahan responden untuk memulai usaha
baru maupun membuka cabang di tempat lain. |
Anggota Rumah Tangga | Anggota rumah tangga adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga,
baik yang berada di rumah pada waktu pencacahan maupun yang sementara tidak ada. Anggota
rumah tangga yang telah bepergian 6 bulan atau lebih, dan anggota rumah tangga yang bepergian
kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah 6 bulan atau lebih tidak
dianggap sebagai anggota rumah tangga. Tamu yang telah tinggal di rumah tangga 6 bulan atau
lebih dan tamu yang tinggal di rumah tangga kurang dari 6 bulan tetapi akan bertempat tinggal 6
bulan atau lebih dianggap sebagai anggota rumah tangga. |
Angka Kelahiran menurut Kelompok Umur | Angka kelahiran menurut kelompok umur adalah banyaknya kelahiran per 1.000 wanita dari
golongan umur tertentu. |
Angka Partisipasi Kasar | Angka partisipasi kasar adalah angka perbandingan antara banyaknya murid dari jenjang pendidikan tertentu dengan banyaknya penduduk usia sekolah pada jenjang yang sama dinyatakan dalam persen.
Misalnya, GER Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). |