18 November 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, yang dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional.Berkaitan dengan penentuan UMK diperlukan rapat untuk membahas hal tersebut, untuk itu dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Tahun 2021 di Disnakerintrans Kabupaten Tegal pada hari Kamis, 18 November 2021 pukul 09.00 sampai dengan selesai .Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Tegal (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwakilan dari Perusahaan.
Menurut Kepala
Disnakerintrans bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran
UMK Kabupaten Tegal yang disepakati di tingkat
Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan
melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Setelah ditetapkan, seluruh
perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Tegal hendaknya mentaati dan melaksanakannya.
(Tri/Nerwil)
Berita Terkait
Rapat Dinas BPS Kabupaten Tegal
Rapat Koordinasi Konsultasi Publik Penyusunan RKPD Kabupaten Tegal Tahun 2023
Rapat Koordinasi Penyepakatan Data Prioritas Kabupaten Tegal
Rapat Tim Media Sosial BPS Kabupaten Tegal
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan di Kabupaten Tegal
Rapat Koordinasi Desa Cantik dan Pembahasan Bimbingan Teknis Sepakat
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal
Telp (0283) 4561190
Faks (0283) 4561190
E_Mail : bps3328@bps.go.id
Tentang Kami