Rapat Pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tegal Tahun 2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Bantu Tingkatkan Layanan Kami Yuuk! Melalui Survei Kebutuhan Data 2024 pada: http://s.bps.go.id/SKDTegal2024 

Saran dan Pengaduan dapat disampaikan melalui https://lapor.go.id atau melalui pelayanan chat center whatsapp di 082138887913 pada jam 08.00-15.00 WIB. 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal buka senin s.d jum'at pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB

Rapat Pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tegal Tahun 2021

Rapat Pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tegal Tahun 2021

18 November 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, yang  dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional.Berkaitan dengan penentuan UMK diperlukan rapat untuk membahas hal tersebut, untuk itu dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Tahun 2021 di Disnakerintrans Kabupaten Tegal pada hari Kamis, 18 November 2021 pukul 09.00 sampai dengan selesai .Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Tegal (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwakilan dari Perusahaan. 

Menurut Kepala Disnakerintrans   bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran UMK Kabupaten Tegal  yang disepakati di tingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah.  Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Tegal  hendaknya mentaati dan melaksanakannya. (Tri/Nerwil)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

Faks (0283) 4561190

E_Mail : bps3328@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik