Forum Group Discussion (FGD) Publikasi KABUPATEN TEGAL DALAM ANGKA 2022 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Saran dan Pengaduan dapat disampaikan melalui https://lapor.go.id atau melalui pelayanan chat center whatsapp di 082138887913 pada jam 08.00-15.00 WIB. 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal buka senin s.d jum'at pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB

Forum Group Discussion (FGD) Publikasi KABUPATEN TEGAL DALAM ANGKA 2022

 Forum Group Discussion (FGD) Publikasi  KABUPATEN TEGAL DALAM ANGKA 2022

7 Februari 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Senin, 7 Februari 2022 BPS Kabupaten Tegal menyelenggarakan FGD Kabupaten Tegal Dalam Angka 2022. FGD gelar di ruang pertemuan Gedung PMI Kabupaten Tegal. Acara ini dihadiri oleh 38 OPD dengan menghadirkan 3 Narasumber. Kepala BPS Kabupaten Tegal, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal di wakili oleh Sekretaris Bappeda dan Litbang, dan Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Tegal diwakili oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian. 

 FGD ini bertujuan terciptanya koordinasi dan komunikasi antar sektor dalam penyediaan dan pemanfaatan data, terwujudnya layanan data yang optimal sesuai kebutuhan pengguna, tersedianya data dan informasi yang dihasilkan oleh masing-masing SLPD dan instansi vertikal, Meningkatnya komitmen sektoral, serta tersedianya DDA 2022 untuk data 2021.

 Bambang Kusnandar Aribawa, SP, M.Si (Sekretaris BAPPEDA DAN LITBANG Kab Tegal) menyampaikan perlu dilakukan perbaikan tata kelola data pemerintah. Hal ini dilatar belakangi oleh sulitnya mencari data pemerintahan, perbedaan data statistik antar instansi, dan kebutuhan data yang berkualitas. Beliau juga menyoroti tentang Satu Data Indonesia (SDI). Sebagai Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) sekaligus Penyelenggara Forum Satu Data di Tingkat Kabupaten, BAPPEDA memiliki tugas mengkoordinasikan SDI di tingkat Kabupaten. 

 Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) memilik tugas sebagai Walidata dalam struktur penyelenggara SDI memiliki kewenangan untuk memeriksa kesesuaian data dengan prinsip SDI, jika ada ketidaksesuaian walidata mengembalikan data kepada produsen data.  Selain memeriksa, walidata juga bertugas untuk menyebarluaskan data melalui portal data Kabupaten Tegal. Hal ini disampaikan Ibu Luki Setiani, SAP. Kepala Bidang Statistik dan Persandian DISKOMINFO. 

Kepala BPS Kabupaten Tegal, Ir. Jamaludin, MM. menyampaikan harapannya agar DDA 2022 data 2021 bisa tersedia tanggal 26 februari 2022 untuk mensuport data prioritas sebagai bahan Musrembang. Sebagai Pembina Data, ke depan BPS akan memberikan pendampingan terhadap lebih banyak OPD tentang Statistik sektoral sebagaimana telah berjalan di tahun sebelumnya (Mila)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal

Telp (0283) 4561190

Faks (0283) 4561190

E_Mail : bps3328@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik