BPS Kabupaten Tegal Pilih Agen Perubahan 2026: Utamakan Integritas dan Nilai BerAKHLAK
Slawi, Kab. Tegal – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal kembali menunjukkan komitmennya terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan Pemilihan Agen Perubahan CAN (Change Ambasador) BPS Kabupaten Tegal Tahun 2026.
Pemilihan ini dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Ruang Aula BPS Kabupaten Tegal. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan mencari sosok pegawai yang mampu menjadi teladan, inisiator perubahan positif, dan promotor nilai-nilai integritas di lingkungan kerja.
Tiga Kandidat Terbaik Bersaing
Setelah sebelumnya dilakukan proses seleksi dan penilaian kinerja, tiga nama pegawai terpilih yang maju sebagai Calon Agen Perubahan BPS Kabupaten Tegal 2026, yaitu:
Imam Furqon Roziqin, Hanifah Rahmah, Heny Khristianawati. Ketiga calon ini dikenal memiliki rekam jejak yang baik dan dinilai mampu mewujudkan visi BPS dalam penerapan nilai Berakhlak dan Lima Budaya Kerja BPS.
Proses Pemilihan Digital dan Transparan
Berbeda dengan mekanisme konvensional, proses pemilihan CAN kali ini memanfaatkan teknologi digital untuk menjamin transparansi dan kemudahan partisipasi. Pemilihan dilakukan melalui aplikasi internal BPS Kabupaten Tegal, yaitu SITIK (Secuil Aplikasi Pegawai Statistik), tepatnya pada menu Prestasi.
Seluruh pegawai BPS Kabupaten Tegal, dari berbagai seksi dan jabatan, diwajibkan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara ini. Setiap pegawai dapat memberikan satu suara untuk calon yang dianggap paling layak.
Kriteria Utama: Nilai BerAKHLAK
Kepala BPS Kabupaten Tegal menegaskan bahwa kriteria utama yang harus dipegang teguh oleh seluruh pemilih adalah kesesuaian calon dengan nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"Agen Perubahan yang kita cari harus memiliki integritas tinggi dan mampu menjiwai nilai-nilai BerAKHLAK dalam setiap tindakan. CAN terpilih nantinya akan menjadi role model yang menggerakkan inovasi dan budaya kerja positif di kantor," ujar Kepala BPS Kabupaten Tegal.
Hasil pemilihan ini akan segera diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai, dan Agen Perubahan terpilih akan resmi bertugas selama periode satu tahun untuk mengawal program-program di BPS Kabupaten Tegal. (Burhan)