24 Maret 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Tegal, 24 Maret 2025 – Sejumlah pegawai dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, yakni Imam Furqon Roziqin, Uziroh, Adiprima WN, Puji Astuti, dan Sodikin mengikuti arahan terkait Desentralisasi Pengadaan Software Visualisasi Data dan Publikasi BPS 2025 secara daring. Arahan ini disampaikan oleh BPS RI dan membahas implementasi Creative Cloud sebagai solusi dalam proses pembuatan publikasi dan visualisasi data.
Desentralisasi ini membawa
beberapa konsekuensi yang harus diperhatikan oleh masing-masing satuan kerja
(satker) di daerah. Beberapa poin utama dari kebijakan ini antara lain:
1. Tanggung Jawab Penggunaan
Anggaran
Masing-masing satker bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan
anggaran dalam pengadaan software visualisasi dan publikasi BPS, termasuk
pemanfaatan serta optimalisasi software tersebut dalam mendukung pekerjaan
statistik.
2. Keterbatasan Pengiriman
Template Antar Software
Dengan adanya desentralisasi ini, template dari berbagai software tidak
dapat dikirim atau dibagikan antar satker, sehingga setiap satuan kerja harus
menyesuaikan dan mengembangkan desainnya sendiri berdasarkan kebutuhan
masing-masing.
3. Upgrade Software secara
Mandiri
Setiap satker harus melakukan peningkatan (upgrade) terhadap penggunaan
software dalam pembuatan publikasi, baik dalam bentuk buku, booklet, maupun
produk visualisasi data lainnya. Hal ini mengacu pada spesifikasi minimal
software yang telah ditetapkan oleh BPS RI guna memastikan kualitas dan standar
yang seragam dalam publikasi statistik.
Kebijakan ini diharapkan mampu
meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses publikasi data statistik di
setiap daerah. Dengan pengelolaan software secara mandiri, masing-masing BPS
daerah dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan kebutuhan publikasi mereka
tanpa bergantung pada sistem terpusat.
Para peserta yang mengikuti
arahan ini akan menyosialisasikan kebijakan ini lebih lanjut kepada tim
internal mereka, guna memastikan bahwa kebijakan desentralisasi dapat
diterapkan dengan baik di lingkungan kerja masing-masing.
Dengan kebijakan ini, BPS
Kabupaten Tegal dan satuan kerja lainnya diharapkan dapat lebih mandiri dalam
mengelola kebutuhan software visualisasi data, serta tetap menghasilkan
publikasi berkualitas sesuai standar yang ditetapkan oleh BPS RI.(widi)
Berita Terkait
BPS Kabupaten Tegal Ikuti Webinar Nasional: Menguasai Visualisasi Data dengan Metabase
BPS Kabupaten Tegal mengikuti Briefing Survei Kebutuhan Data 2025 secara Virtual
Pemutakhiran Data Rumah Tangga untuk Susenas Maret dan Seruti Triwulan 1 2025
BPS Kabupaten Tegal Hadiri Rekonda Data Pariwisata Maret 2025 BPS Jateng
BPS Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Evaluasi Data Prioritas Tahun 2025 di Bappeda
BPS Kab Tegal Menghadiri Sosialisasi KPKNL Tegal tentang Penertiban BMN dan Pembaruan Data Rumah Negara di SIMAN 2025
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal (BPS-Statistics of Tegal Regency)Jl Ade Irma Suryani No 1 Slawi Tegal
Telp (0283) 4561190
E_Mail : bps3328@bps.go.id